Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 21.10 WIB

Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Pemerasaan SYL, IPW Yakin Bisa Jerat Pimpinan KPK

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). - Image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar adalah salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (9/10).
 
Oleh karena itu, keterangan Irwan akan berpengaruh besar terhadap pengungkapan kasus ini. Bahkan IPW tak meragukan jika keterangan Irwan bisa menjerat pimpinan KPK ke ranah pidana.
 
"Jadi, posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir, menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu, sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," jelasnya.
 
Atas dasar itu, IPW menilai, Irwan perlu mendapat perlindungan sebagai saksi dalam kasus ini. Polda Metro Jaya harus menjadikan Irwan sebagai whistleblower atau saksi yang bekerja sama.
 
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," pungkas Sugeng.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore