Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini Ketua Umun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia percaya Cak Imin tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dulu," ujar Mahfud MD, Rabu (4/10).
Sejauh ini Cak Imin hanya sebatas saksi. Dari informasi yang diperolehnya, Mahfud pun tak mendengar adanya informasi Cak Imin akan menjadi tersangka.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK temen-temen, itu ya Cak imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya kayaknya sih nggak mungkin jadi tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan tak akan mengintervensi kinerja KPK. "KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut menghimbau. Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Ia keluar ruang penyidikan sekitar pukul 15.00 WIB.
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu mengaku, kehadirannya ke KPK untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Dalam kasus ini, KPK diduga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini belum dilakukan upaya penahanan.