Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 18.16 WIB

Jadi Calon Hakim MK, Waketum PPP Arsul Sani Miliki Harta Kekayaan Senilai Rp 31,2 Miliar

 
 
 
 

Arsul Sani setelah ditetapkan menjadi hakim konstitusi.

 
JawaPos.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati nama Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa purna tugas pada Januari 2024. Terpilihnya Arsul Sani setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test, pada Selasa (26/9) kemarin.
 
Menelisik harta kekayaan Arsul, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada elhkpn.kpk.go.id, Asul Sani memiliki total harta kekayaan senilai Rp 31.223.891.201 atau Rp 31,2 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan Arsul Sani pada 8 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
 
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatab dan Kabupaten Batang. Aset tidak bergerak milik Arsul itu sejumlah Rp 30.807.000.000
 
Wakil Ketua MPR RI itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi di antaranya mobil Honda Accord 2013, mobil Nissan Elgrand 2010 dan sepeda motor Honda 2013. Harta bergerak milik Arsul itu senilai Rp 287.000.000.
 
Arsul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 124.250.000, surat berharga Rp 56.000.000, kas dan setara kas 2.672.059.452. Namun, Arsul tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.722.418.251. Sehingga total harta seluruhnya senilai Rp 31.223.891.201.
 
 
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fin and proper test terhadap tujuh calon hakim MK. Para calon hakim MK itu antara lain, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani. 
 
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK berlangsung pada Senin (25/9) hingga Selasa (26/11). Fit and proper test terhadap tersebut untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
 
Komisi III DPR mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Dari sembilan fraksi mengusulkan satu nama, yaitu Arsul Sani. 
 
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di gedung DPR, Selasa (26/9) kemarin.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore