
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi menetapkan aturan baru terkait e-commerce berbasis media sosial.
Aturan baru ini disampaikan langsung usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Senin (25/09).
Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan mengatakan akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal tersebut sekaligus menindak lanjuti anjloknya pasar UMKM lokal beberapa waktu ke belakang.
"Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulhas dikutip dari laman resmi Setkab.
Zulhas menyebutkan aturan baru dalam Permendag nantinya akan mengatur sejumlah kebijakan terkait perniagaan elektronik.
Dalam hal ini satu di antara aturannya yakni memperbolehkan media sosial hanya sebagai media untuk promosi.
Sementara untuk layanan transaksi (jual beli) akan dilarang atau tidak diperbolehkan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.
Menambahkan pernyataan itu, Zulhas menegaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.
Upaya ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Selain terkait e-commerce berbasis media sosial, pihak Mendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri.
Berkaitan dengan hal itu, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
