JawaPos.com - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto hingga kini belum juga mengumumkan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya pada Pilpres 2024. Prabowo dinilai perlu memilih sosok yang sesuai derajat konstitusional.
"Sesuai kebutuhan konstitusional pengisian jabatan cawapres, maka cawapres tidak lagi hanya diidentikkan sebagai figur yang berfungsi untuk sekadar meningkatkan elektabilitas selama kegiatan pemilu berlangsung, tetapi konsep yang ideal adalah Capres yang berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya pada saat semula ketika kelembagaan kepresidenan dibentuk berdasarkan UUD 1945," kata pakar hukum tata negara Fahri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Fahri mengutarakan, berdasarkan UUD 1945, cara menentukan Cawapres yang sesuai dengan kebutuhan negara, tidak semata-mata 'ban serep' karena tugas konstitusional ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang. Sehingga prinsip meritokrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam memilih sosok Cawapres yang teknokratis, intelektual dan cendikiawan.
Tentunya juga harus menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan. Secara konvensional seberanya praktik pengisian jabatan wapres dengan konsep meritokrasi pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti Dwitunggal Soekarno-Hatta di mana Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan dan Hatta berperan sebagai administrator negara.
"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan yang setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," ucap Fahri.
Fahri menjelaskan, secara konstitusional, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 9 UUD NRI 1945 berdasarkan sumber pengaturannya, secara hukum kedudukan Waptes dengan Presiden adalah sejajar. Karena itu, ia menyarankan, ke depan Prabowo mutlak menerapkan konsep meritokrasi dalam menentukan cawapresnya, serta mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara seperti Yusril Ihza Mahendra yang dinilai memenuhi kriteria itu.
"Beliau seorang teknokratis sejati, yang tentunya dapat memainkan peran-peran konstitusionalnya sebagai wakil presiden akan fokus pada mengurus dan menata negara, membangun sistem yang kuat, menata birokrasi. Serta bagaimana membenahi mekanisme dan sistem ketatanegaraan yang ada saat ini, yang mana kita tahu bahwa produk amamdemen UUD 1945 masih menyisahkan sejumlah persoalan yang tentunya membutuhkan kajian, pendalaman serta upaya-upaya perbaikan kearah yang lebih baik," pungkas Fahri.