Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.
JawaPos.Com – Penerimaan pegawai di sektor pemerintahan di Indonesia melibatkan dua kategori utama: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua kategori ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal status hukum, mekanisme penerimaan, hak dan kewajiban, serta jenis posisi yang dapat diisi.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Sederhananya, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan menggunakan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah usai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang akan diperoleh PPPK, adalah:
Yang menjadi perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan secara hormat apabila:
Baca Juga: BKN Buka Lowongan 149 Formasi PPPK, Gaji Capai Rp 9 Juta

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
