
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur
JawaPos.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belakangan ini ingin agar pemerintah dapat menertibkan para konten kreator.
Hal itu berdasarkan pertimbangan adanya potensi negatif yang dapat ditimbulkan oleh konten kreator yang hanya mengejar traffic di dunia maya, tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku.
Konten kreator yang dimaksud meliputi website, blog, maupun platform digital yang marak digunakan oleh masyarakat.
Namun, langkah ini sedianya perlu diimbangi juga dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dan terbuka tanpa mengurangi hak dan kedaulatan individu dalam berkreasi.
Ketua PWNU JaTIM KH Marzuki Mustamar mengungkapkan, bahwa dirinya mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.
“Kalau yang terjun di sana (media sosial) anak-anak maupun santri yang paham akan aturan, Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral,” ujarnya, seperti dikutip JawaPos.com dari Radar Surabaya pada Kamis, 14 September 2023.
Marzuki tak menampik jika kemajuan era teknologi seperti saat ini membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan.
“Konten kreator itu mendatangkan rezeki, edukasi, dan tidak merusak,” tuturnya.
Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital.
“Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan,” tambahnya.
Di samping itu, Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur Muhammad Hamim mengatakan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.
“Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat,” katanya.
Pelanggaran syariat yang dimaksud bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga adanya ujaran kebencian.
Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.
“Keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk. Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya,” pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
