
Meningkatnya jumlah perokok serta dampak negatifnya terhadap perokok pasif juga disebabkan oleh kurangnya infrastruktur kesehatan yang memadai, kurangnya kesadaran tentang bahaya merokok, serta kurangnya kebijakan yang mendukung
JawaPos.com – Sorotan terhadap UU Kesehatan belum berakhir. Kali ini, yang disorot adalah aturan tentang kawasan tanpa rokok dan kewajiban menyediakan ruang untuk merokok atau smoking room.
Aturan itu tertuang di pasal 151. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Lalu, ayat 2 menyebutkan bahwa pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Selanjutnya, ayat 3 menyebutkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Nah, aturan itulah yang memantik reaksi dari para aktivis antirokok. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan bahwa adanya smoking room merupakan cacat logika. Sebab, tempat umum dan tempat kerja diwajibkan menyediakan fasilitas untuk merokok. ”Kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral,” katanya kemarin (15/7).
Pasal 149 ayat 1 dan 2 sudah menyebutkan bahwa produk tembakau termasuk zat adiktif yang penggunaannya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Lalu, pada pasal 4 disebutkan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.
”Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok, Red) yang notabene menyakiti atau merusak diri sendiri dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur khusus?” kritik Tulus. Dia juga menyebutkan, kewajiban menyediakan smoking room akan memberatkan pengelola tempat-tempat umum.
Kritik juga disampaikan Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). ”Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa wajib menyediakan ruang khusus merokok dalam pasal kawasan tanpa rokok,” katanya. Menurut dia, pasal itu merupakan sebuah kemunduran yang fatal. Dia menjelaskan, ketika mewajibkan seluruh fasilitas, termasuk fasilitas publik, menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja pemerintah membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan. (lyn/c19/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
