Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 17.06 WIB

Rekening Rihana-Rihani Senilai Rp 86 M Diblokir, Diduga Hasil Penipuan iPhone

Saudari kembar Rihana-Rihani viral di medsos karena melakukan penipuan pemesanan iPhone murah.

 
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap 21 rekening milik si kembar Rihana-Rihani. Jumlahnya sendiri mencapai Rp 86 miliar.
 
"Itu (Rp 86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).
 
Meski begitu, Ivan tak terlalu merinci ihwal pemblokiran ini. Dia hanya memastikan seluruh data keuangan tersebut telah diberikan kepada Polri untuk ditindaklanjuti. 
 
 
"Tanya penyidik langsung ya. Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua," jelasnya.
 
Sebelumnya, medsos khususnya Twitter dihebohkan oleh cerita kasus penipuan melibatkan sosok saudari kembar bernama Rihana-Rihani. Dua perempuan kakak beradik ini sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.
 
Kisah ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan ini bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok  iPhone bergaransi resmi.
 
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) yang diduga tersangkut kasus penipuan jual beli iPhone dengan sistem preorder. 
 
Sebab, tak sedikit pihak yang mengaku tertipu dengan penjualan maupun investasi iPhone preorder oleh saudari kembar tersebut.  PPATK telah memblokir transaksi keuangan milik saudari kembar tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
 
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa (6/6).
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore