Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan evaluasi tata kelola empat rumah tahanannya (rutan). Hal ini menyusul ditemukannya pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (21/6).
Ali mengatakan KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Pria berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, meski demikian lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.
"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.
Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun mengungkapkan pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022