Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Juni 2023 | 17.14 WIB

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Pengendara Biar Paham Etika Berkendara

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya - Image

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

 
JawaPos.com - Polri menyebut pemberlakuan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan baik. Terutama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
 
"Biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa. Karena angka kecelakaan lalu lintas di jalan ini, jumlah kematian lebih besar daripada perang Ukraina-Rusia loh, per detik loh orang mati di dunia ini akibat kecelakaan," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6).
 
Dengan menempuh pendidikan mengemudi diharapkan masyarakat bisa lebih memahami etika mengemudi di jalan raya. Sehingga potensi kecelekaan bisa berkurang.
 
 
"Kalau mau pintar, sekolah, biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan," jelas Yusri.
 
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
 
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
 
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
 
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore