Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 00.12 WIB

Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu. - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu.

JawaPos.com - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.
 
Berikut adalah beberapa fakta persidangan yang membuat Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum pidana penjara seumur hidup.
 
1. Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
 
Hakim Jon Sarman mengatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti meminta anak buahnya Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Tawas itu sendiri merupakan garam yang berbentuk kristal.
 
Mulanya, Polres Bukittinggi menyita sebanyak 41,4 kilogram sabu. Dari total jumlah itu, Dody bersama asisten pribadinya, Syamsul Maarif kemudian menukarnya dengan sabu sebanyak kurang lebih 5 kilogram. 
 
"Rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa diawali penukaran barang bukti yang berat 5000 gram dengan tawas, dilakukan bersama Dody dan Syamsul Maarif," ungkap Jon Sarman. 
 
2. Jual Sabu Sebanyak 1,7 Kilogram di Jakarta
 
Setelah Dodi berhasil menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram, Teddy kemudian memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti terkait penjualan sabu tersebut. Linda sendiri berdomisili di Jakarta. 
 
"Terdakwa lanjutkan menyerahkan sabu 5000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Maarif untuk mendapatkan keuntungan," kata Hakim.
 
Setelah mendapatkan lima kilogram sabu tersebut, Linda kemudian berkomunikasi dengan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk melakukan penjualan sebesar 1,7 kilogram sabu di Jakarta. 
 
"Terdakwa telah melakukan penyempurnaan menjual sabu 1700 gram ke Kasranto melalui Linda," jelas Hakim Jon Sarman.
 
3. Dapatkan Keuntungan Rp 300 juta
 
Setelah Kompol Kasranto dapat menjual 1,7 kilogram sabu di Jakarta, uang hasil pendapatannya langsung diberikan kepada Linda, lantas diberikan kepada Dody untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa.
 
"Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1700 gram menerima keuntungan 27.300 SGD atau sebesar Rp 300 juta," ucap Jon Sarman.
 
"Diserahkan Dody di rumah terdakwa sebesar 27.300 SGD," imbuhnya.
 
4. Gunakan Kode Khusus dalam berkomunikasi
 
Teddy Minahasa menggunakan kode-kode khusus dalam memberi perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menjual sabu dari hasil menukarnya dengan tawas.
 
"Gunakan kode sandi saat bekomunikasi secara digital maupun lisan, seperti sembako, invoice, galon cari lawan, singgalang satu dan seterusnya," ungkap Jon Sarman.
 
5. Sebut Jual Sabu Untuk Bonus Anggota
 
Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas agar dapat memberi intensif untuk anggota kepolisian yang turut mengungkap kasus peredaran sabu di Bukittinggi.
 
"(Dody bergerak) atas kehendak dan arahan terdakwa untuk dapat mengunakan alasan bonus anggota," ucap Jon Sarman.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore