Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 22.33 WIB

Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Empat Kasus Belum Diakui Pemerintah

Presiden RI Joko Widodo IST - Image

Presiden RI Joko Widodo IST

JawaPos.com - Kritik terhadap strategi penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu ala Presiden Joko Widodo terus disuarakan masyarakat sipil. Mereka meminta pemerintah memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat lain di luar 12 kasus yang telah diakui pemerintah.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ahmad Sajali mengatakan, sejauh ini ada 16 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM. Artinya, ada empat kasus yang tidak diakui Jokowi sebagai pelanggaran HAM berat.

Keempatnya adalah tragedi Tanjung Priok, tragedi Timor Timur, tragedi Abepura, dan tragedi Paniai. Empat kasus itu sudah diadili oleh Pengadilan HAM. ”Itu semua telah ditetapkan dan diselidiki Komnas HAM,” tuturnya kemarin (17/1).

Meski pengakuan Jokowi dinilai sebagai langkah maju dalam penuntasan kasus HAM masa lalu, Jali memandang itu belum cukup. Apalagi tidak diikuti langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara dalam menyelesaikan kasus.

”Pemulihan (tanpa proses yudisial, Red) justru terkesan hanya memperalat korban untuk melegitimasi formalitas penyelesaian (kasus HAM berat) di permukaan saja,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan, hingga saat ini korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya masih mendesak penyelesaian kasus melalui jalur yudisial. Merujuk UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 dapat diadili melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. ”Artinya, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa,” ungkapnya.

Menurut Usman, jika negara benar-benar ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, penyelidikan, penyidikan, serta pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc bagi kasus-kasus yang belum pernah diadili wajib diselenggarakan. ”Selain itu, proses pengusutan dan pengadilan HAM atas kasus-kasus yang sudah pernah diselenggarakan wajib dibuka kembali,” imbuhnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore