
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial terkait dilaporkannya dua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait kasus korupsi SKL BLBI. KPK akan membantu terkait sejumlah bukti jika diperlukan KY.
"Jika KY membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu KY jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun menyebut, KPK juga siap membantu Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) jika membutuhkan bukti untuk penelusuran bukti dari perkara BLBI.
"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak badan pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," ucap Febri.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan terkait kasasi Syafruddin Temenggung. Febri mengharapkan MA segera memberi salinan putusan tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat kita bisa dapatkan putusan itu, agar langkah lanjut dan kongkret untuk mengupayakan langkah hukum terhadap putusan kasasi ini segera diambil," tegas Febri.
Sebab muncul pertimbangan KPK akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan kasasi Syafruddin Temenggung. "Kami belum bisa membuat argumentasi yang lebih detil, karena pertimbangan hakimnya akan terletak pada rasio decidendi di putusan kasasi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua Hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memastikan, pihaknya bakal mengusut laporan atas dua hakim tersebut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman soal laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil. "60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).
Jaja mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, hakim akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi itu beragam mulai dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.
"Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tukas Jaja.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
