
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat. Hal ini seiring pemeriksaan etik yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) terhadap Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari pengawasan etik terhadap aparat peradilan. Menurutnya, kedua proses tersebut perlu berjalan secara beriringan agar akuntabilitas lembaga peradilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
“KPK memandang upaya pemberantasan korupsi dan penegakan kode etik aparatur peradilan merupakan dua hal yang memiliki korelasi yang sangat kuat,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi perlu berjalan beriringan dengan proses penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi hakim.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga,” ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran, baik pidana maupun etik, dapat ditangani secara menyeluruh.
“Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting agar proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pada pelanggaran kode etik profesi.
“Kerja bersama ini penting agar proses penanganan perkara berjalan komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi,” jelas Budi.
KPK juga memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan Komisi Yudisial untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor peradilan.
“Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan,” ujarnya.
Budi menegaskan, sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas etik menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
