
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pengawas Haji Indonesia (Komnas Haji) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji secara formil penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat, Hakim Tunggal PN Jaksel sebelumnya mengingatkan para pihak, baik Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon maupun KPK sebagai termohon, agar tidak melakukan lobi atau manuver yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengapresiasi pernyataan hakim tersebut sebagai bentuk komitmen terbuka dalam menjamin independensi proses persidangan.
“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka untuk memberikan jaminan kepada para pihak yang berperkara, juga kepada publik, bahwa putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum,” kata Mustolih kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurutnya, komitmen tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga marwah proses praperadilan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi lembaga dan proses peradilan. Mustolih menilai, KY perlu menerjunkan tim pemantau dalam sidang tersebut.
“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan secara fair, berintegritas, dan adil sesuai prinsip rule of law. Tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya, serta seluruh proses berjalan sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, keterlibatan KY sangat penting untuk memantau jalannya persidangan yang digelar secara maraton hingga satu minggu penuh sampai pembacaan putusan. Hal ini mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih pimpinan lembaga tersebut baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Presiden,” imbuhnya.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di PN Jaksel, pada Selasa (3/3).
Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
