
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pengawas Haji Indonesia (Komnas Haji) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji secara formil penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat, Hakim Tunggal PN Jaksel sebelumnya mengingatkan para pihak, baik Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon maupun KPK sebagai termohon, agar tidak melakukan lobi atau manuver yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengapresiasi pernyataan hakim tersebut sebagai bentuk komitmen terbuka dalam menjamin independensi proses persidangan.
“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka untuk memberikan jaminan kepada para pihak yang berperkara, juga kepada publik, bahwa putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum,” kata Mustolih kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurutnya, komitmen tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga marwah proses praperadilan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi lembaga dan proses peradilan. Mustolih menilai, KY perlu menerjunkan tim pemantau dalam sidang tersebut.
“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan secara fair, berintegritas, dan adil sesuai prinsip rule of law. Tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya, serta seluruh proses berjalan sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, keterlibatan KY sangat penting untuk memantau jalannya persidangan yang digelar secara maraton hingga satu minggu penuh sampai pembacaan putusan. Hal ini mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih pimpinan lembaga tersebut baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Presiden,” imbuhnya.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di PN Jaksel, pada Selasa (3/3).
Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
