
SEBELUM PANDEMI: Umat Islami dari berbagai negara melaksanakan salat di Masjidilharam pada Agustus 2019. Pemandangan itu tampak lagi tahun ini karena Saudi mengizinkan sejuta jamaah menunaikan ibadah haji. (AFP)
JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta segera mengubah skema pembiayaan haji. Dengan begitu, tidak mengorbankan syarat istitaah (kemampuan) finansial yang wajib dijalankan jemaah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menilai, dalam sistem haji saat ini ada unsur subsidinya. Padahal, untuk bisa berhaji, jemaah harus mampu secara finansial. Tidak boleh disubsidi atau dibantu oleh uang dari calon jemaah lainnya. ”Hilangkan subsidinya sama sekali. Karena orang haji itu bagi yang mampu,” tuturnya kemarin (13/12).
Dia menyebutkan, ketika ongkos haji Rp 100 juta, jemaah harus membayar sejumlah itu. Tidak boleh dibantu atau disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji calon jemaah yang belum berangkat atau di daftar antrean. ”Biarlah jemaah membayar biaya haji sepenuhnya,” katanya. Dengan demikian, aspek istitaah secara finansial tidak dilanggar.
Selain itu, Cholil Nafis menyampaikan, ketika biaya haji dinilai terlalu besar, penyelenggaraannya bisa dibuat lebih efektif. Misalnya, memangkas durasi tinggal dari sekarang sekitar 40-an hari menjadi 20 hari saja. Tinggal pengaturan penerbangannya dibuat lebih terbuka dan efektif sehingga bisa memberangkatkan banyak rombongan setiap hari.
Sorotan terhadap pengelolaan keuangan haji oleh BPKH juga disampaikan pengamat haji Ade Marfuddin. Dia mengatakan, haji merupakan ibadah personal, bukan ibadah kelompok. Karena itu, menurut dia, skema pemberian dana hasil pengelolaan kepada jemaah haji oleh BPKH saat ini tidak tepat. ”Seharusnya seperti Tabung Haji di Malaysia,” katanya tadi malam.
Ade mengatakan, di Tabung Haji Malaysia, uang hasil pengelolaan dana haji disalurkan secara detail untuk masing-masing calon jemaah haji.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
