
istimewa
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk mempercepat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menilai, pemerintah belum terlihat serius membentuk peraturan turunan pasca diundangkannya UU TPKS oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Luluk menjelaskan, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Karena itu, mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.
"UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi terkait UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai, sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.
“Hingga hari ini publik menilai bahwa tidak cukup ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait UU TPKS, baik melalui media cetak dan elektronik, ataupun saluran media lainnya. Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu- individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS,” ucap Luluk.
Selain itu, Luluk mengkritisi penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Menurutnya aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Hingga hari ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," papar Luluk.
Anggota Komisi IV DPR RI ini berharap, pemerintah segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. Dia berujar, pemerintah harus sudah siap dengan PP dan Perpres dalam rentang 6 bukan sejak UU TPKS disahkan.
"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antar K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022