
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga pegiat sosial Adam Deni mau melakukan pemerasan dengan dia membuat posting-an di akun media sosialnya. Terkait kabar tersebut, Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni memberikan komentar.
Herwanto meminta Ahmad Sahroni bijak dalam mengeluarkan pernyataan. Jika memang benar kliennya melakukan pemerasan, ia meminta untuk membuat laporan polisi terkait kasus pemerasan.
"Ini kan perkaranya sudah sampai persidangan, tiba-tiba bikin statement pemerasan. Dia kan anggota dewa yang terhormat, harusnya lebih bijak lah dalam berbicara," kata Herwanto kepada JawaPos.com, Senin (7/3).
Dia menganggap kurang bijak Ahmad Sahroni berbicara soal pemerasan. Sementara kasus yang kini sedang berjalan dan mulai masuk ke persidangan di PN Jakarta Utara adalah soal postingan dokumen elektronik tanpa izin. "Pesan saya, jangan terlalu melebar. Tolong bicara yang bijak sebagai wakil rakyat. Kalau memang ada pemerasan laporkan biar kita tahu pemerasannya dimana," tutur Herwanto.
Ahmad Sahroni dalam podcast Deddy Corbuzier menyatakan bahwa unggahan Adam Deni di akun media sosialnya diduga untuk memeras. Menurutnya, lelaki yang sempat berseteru dengan Jerinx itu membuat tudingan dirinya melakukan penyelundupan mobil Ferrari, menyelundupkan sepeda, tidak membayar pajak, dan pencucian uang.
"Diduga mau meras. Karena diduga mau meras, pasti ujungnya ada duitnya," kata pria yang dikabarkan dijagokan Partai Nasdem untuk maju Pilkada di Jakarta pada 2024 nanti kepada Deddy Corbuzier.
Jika benar tujuannya lurus menegakkan kebenaran, menurut Ahmad Sahroni, seharusnya Adam Deni melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, termasuk ke KPK jika memang ada indikasi dirinya melakukan pencucian uang. Tapi yang dilakukan kekasih Elsya Rosana itu malah mengunggahnya di media sosial. Diduga ada motif lain di balik itu. "Secara skenario permainan, kalau dia mau main beneran, langsung saja (laporin). Mestinya tidak perlu di-posting di sosial media," paparnya.
Setelah mengetahui Adam Deni mengunggah dokumen transaksi pembayaran dirinya di akun media sosial, Ahmad Sahroni bergerak cepat. Ia membuat laporan ke Bareskrim Polri l pada 27 Januari 2022 dan laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. Adam Deni dianggap melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
