
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pemberian remisi atau pemotongan hukuman terhadap 214 terpidana korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK menyatakan, remisi merupakan hak setiap narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.
"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah saat menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi aspek.
"Sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," ucap Ali.
Selain hukuman pidana pokok, lanjut Ali, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor. Oleh karena itu, KPK berharap setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum.
"Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang," tegas Ali.
Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tegas Ali.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham mengakui, telah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 214 orang terpidana kasus korupsi. Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Rika menyampaikan, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Menurutnya, pengurangan masa hukuman itu berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Dia menjelaskan, narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal ini dilakukan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," pungkas Rika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022