Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juli 2021 | 17.25 WIB

Komisi VIII Soroti Jumlah Testing Covid-19 yang Terus Turun

Petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi melakukan rapid test antigen. Aditya Rohman/Antara - Image

Petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi melakukan rapid test antigen. Aditya Rohman/Antara

JawaPos.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 ke depan. Itu lantaran angka penularan Covid-19 di dalam negeri masih tinggi.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf yang menilai pemerintah belum berhasil dalam merealisasikan target penanganan Covid-19 melalui kebijakan pembatasan darurat.

Karena menurut dia, merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19, didapati bahwa sejumlah indikator tidak berhasil dicapai oleh pemerintah sepanjang dua pekan pembatasan darurat. Misalnya pengetesan dengan target 324 ribu per hari namun terealisasi 127 ribu per hari. Pelacakan target 300 ribu kontak per hari namun realisasi 250 ribu per hari.

"Harga yang dibayar akibat PPKM ini cukup mahal. Kelangsungan hidup rakyat dibuat terjepit akibat pembatasan darurat yang tidak diimbangi dengan realisasi bantuan sosial yang memadai. Namun, sangat disayangkan kebijakan PPKM Darurat ini hasilnya jauh dari harapan dan capaian," ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis (22/7).

Bukhori juga menyoroti penurunan kasus positif Covid-19 sejak tanggal 15 Juli hingga 20 Juli. Mulanya, jumlah penambahan kasus pada 15 Juli terjadi sebanyak 56.757 kasus. Angka ini menjadi rekor terbanyak untuk penambahan kasus harian yang dilaporkan selama pandemi. Beberapa hari selanjutnya terjadi penurunan secara bertahap menjadi 54.000, 51.952, 44.721, 34.257, dan terakhir 38.325 kasus per 20 Juli 2021.

Walaupun demikian, legislator PKS ini mencermati adanya kejanggalan dalam melandainya angka kasus harian tersebut lantaran angka pengetesan yang ikut menurun. Sebab itu, dirinya meminta publik untuk tidak terkecoh dan lebih komprehensif dalam melihat data yang disajikan pemerintah.

"Patut diperhatikan seksama, kendati kasus harian yang dilaporkan menurun, namun tren angka laju penularan (positivity rate) kita cenderung meningkat. Artinya, laju penularan virus tetap tinggi dan berbahaya. Hal ini yang seharusnya ditegaskan secara jujur oleh pemerintah dan publik tidak boleh terkecoh oleh ketenangan palsu," katanya.

Untuk diketahui, WHO telah menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Semakin tinggi positivity rate suatu wilayah, maka semakin buruk kondisi pandemi di wilayah tersebut.

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan laju penularan virus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli sebesar 33.42 persen. Dengan demikian, angka ini menunjukan laju penularan Covid-19 di Indonesia enam kali lipat lebih tinggi dan jauh dari standar aman WHO.

Di sisi lain, tingginya lonjakan kasus di Indonesia turut menarik perhatian media asing. Mereka bahkan menyebut Indonesia sebagai episentrum penularan Covid-19 dunia. Surat kabar New York Times misalnya menyebut peningkatan infeksi virus dan kematian harian di Indonesia telah melebihi India dan Brasil.

"Sejumlah negara sahabat telah mengevakuasi warganya dari Indonesia. Sejumlah negara lain juga telah mengumumkan travel ban bagi warganya untuk bepergian ke Indonesia. Artinya, kita diisolasi oleh dunia internasional akibat kegagalan pemerintah mengendalikan pandemi sejak awal. Sebab itu, harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk mental para pengambil kebijakan yang kurang merendah pada sang pencipta," ungkapnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore