Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2019 | 01.36 WIB

Aneh, Kepatuhan Setor LHKPN Tak Jadi Tolak Ukur Lolosnya Capim KPK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sebanyak 104 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua yang digelar oleh Pansel Capim KPK jilid V. Belum dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menjadi alasan untuk lulus seleksi.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN telah melampirkan surat keterangan untuk siap melaporkan LHKPN jika terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023.

"LHKPN itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai. Jadi apabila terpilih bersedia memberikan LHKPN," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7).

Pakar Hukum Universitas Trisakti ini menuturkan, jika ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini Jaksa, Polri, PNS atau unsur lainnya, maka mereka diwajibkan memberikan LHKPN.

"Tapi yang sekarang bersedia menyerahkan lembar LHKPN," ucap Yenti.

Selain itu, Yenti menyebut penyelenggara negara yang terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023 harus bersedia mundur dari jabatannya. "Bersedia tidak rangkap jabatan, artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner KPK," jelas Yenti.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan para pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan LHKPN. Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan LHKPN pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel adalah kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut.

"Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK. Karena bagaimanapun untuk menilai figur ini berintegritas, salah satunya dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN," terang Kurnia.

Kurnia pun mempertanyakan, apakah penyelenggara negara yang ikut Capim KPK rutin melaporkan LHKPN atau tidak. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakan integritasnya.

"Kalau nggak pernah, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak," tukas Kurnia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore