
Direktur Lokataru Haris Azhar didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiya
JawaPos.com – Haris Azhar menyinggung kerja penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), yang terkesan janggal dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Itu lantaran sampai saat ini penyidik PMJ belum pernah memeriksa LBP sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.
”LBP hanya hadir saat melapor dan mediasi, itu pun mediasinya gagal,” kata Haris kepada JawaPos.com, Selasa (22/3). Haris menyebut LBP mestinya dimintai keterangan dan menyampaikan bukti atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. ”Tapi nyatanya tidak pernah diambil keterangannya oleh penyidik. Kok Pak Luhut belum diperiksa?” ujarnya.
Kejanggalan penanganan kasus tersebut juga diungkapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi M. Rezaldy. Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Padahal, yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengungkap skandal kejahatan pejabat negara.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Praswad Nugraha juga menyinggung kinerja kepolisian yang memprioritaskan pemidanaan terhadap Haris-Fatia, ketimbang menyelidiki dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan emas di Papua, khususnya Intan Jaya.
”Penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan publik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Karena itu, dia menilai status tersangka yang disandang Haris-Fatia saat ini salah sasaran. Penyidik PMJ, kata dia, mestinya mencabut status tersangka itu.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menambahkan, kepolisian mestinya berimbang dan fair dalam melakukan pemeriksaan. Pun, dia menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Dalam SKB itu menyebut muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan masuk dalam kategori bukan delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nurkholis juga menyinggung Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Proaktif.
Dalam SE itu kapolri meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Kapolri juga meminta penyidik memprioitaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. ”Saya rasa SE itu belum pernah dicabut,” kata Nurkholis.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Haris, Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut sudah mengikuti semua proses hukum di PMJ. Termasuk menyampaikan bukti dan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Polda.
"Yang bener komen begitu (Haris Azhar, Red)?, kalau iya berarti dia sudah terbiasa memfitnah, atau sengaja menciptakan opini sesat," kata Jodi saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Sebagaimana diberitakan, Haris-Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PMJ terkait kasus dugaan pencemaran nama baik LBP. Pihak Haris-Fatia berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan kasus tersebut.
Mereka juga akan menyerahkan bukti tambahan dan saksi-saksi dari sembilan non-government organization (NGO) untuk membantah tuduhan pencemaran nama baik itu. Penyerahan bukti dan nama-nama saksi rencananya akan dilakukan Rabu (23/3).

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
