Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Maret 2021 | 06.16 WIB

Diduga Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Sita Satu Unit Mobil

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari advokat Robinson Paul Tarru. KPK menduga, mobil yang disita itu milik Andreau Pribadi Misanta, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

KPK menduga, satu unit mobil yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster alias benur yang juga menyeret Andreau sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Robinson dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat (19/3).

"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Bank Garansi Senilai Rp 52,3 M Terkait Suap Benur

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=0XvEbXFaOAA

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore