
DISITA: Tumpukan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen bank garansi terkait uang senilai Rp 52,3 miliar dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Soekarno Hatta, Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI, Rina. Penyitaan dokumen itu dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ir. Habrin Yake MM (Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2017 – sekarang) dan Dr. Ir. Rina Msi (Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI), pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 miliar, yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
KPK menduga, uang senilai Rp 52,3 miliar yang telah disita merupakan pengumpulan fee dari para eksportir benih lobster alias benur. Penyitaan barang bukti itu usai keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
KPK saat ini tengah mendalami soal pengumpulan fee Rp 52,3 miliar terkait bank garansi. Penyidik KPK juga telah memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3) lalu.
Yusuf didalami terkait pengentahuannya mengenai kebijakan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benur. Penyidik juga turut menggali pengetahuannya soal bank garansi yang bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 52,3 miliar.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0XvEbXFaOAA

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
