
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Sulawesi Tengah (Sulteng). (Istimewa)
JawaPos.com – Ada perkembangan baru dalam polemik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 orang itu bergabung dengan Polri. Mereka akan ditempatkan di Bareskrim, khususnya bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
Kapolri mengungkapkan, Jumat (24/9) lalu Polri mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta pemenuhan kebutuhan personel. Permintaan tersebut diajukan karena pengembangan tugas Bareskrim Polri, khususnya di bidang tipikor. ”Kami mendapat tugas tambahan pencegahan persebaran Covid-19 hingga mengawal pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Dalam surat itu disebutkan, Polri memohon agar 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa menjadi ASN di Bareskrim Polri. Sebab, rekam jejak 56 pegawai KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. ”Tentunya ini bisa memperkuat jajaran organisasi Polri,” tutur Sigit dalam rekaman resmi yang dikirimkan kemarin.
Menanggapi permohonan itu, Presiden Jokowi setuju bila 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Dengan demikian, saat ini Polri tinggal menindaklanjuti proses peralihan itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ”Kami masih tindak lanjuti,” kata Sigit.
Sementara itu, Tata Khoiriyah, pegawai KPK yang tidak lolos TWK, menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekan masih menunggu penjelasan lebih lanjut. Dia menekankan, poin penting yang jadi persoalan utama bukan soal pekerjaan semata. ”Tapi stigmasi, maladministrasi, dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK,” cetusnya.
Pernyataan senada disampaikan Giri Suprapdiono, pegawai KPK yang juga tak lolos TWK. ”Kami masih berkonsolidasi juga bersama semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” terang dia. Menurut Giri, masih banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait kebijakan tersebut.
Pada bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kapolri tersebut. Menurut dia, permintaan Kapolri itu justru memperlihatkan bahwa Kapolri menghargai pegawai KPK yang tak lolos TWK. ”Kapolri menyadari para pegawai ini mengabdi ke KPK dan membantu memberantas korupsi,” ujarnya.
Jika 56 pegawai KPK itu bergabung, Boyamin yakin Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan lebih kuat. Apalagi, sejak dulu tujuan KPK memang untuk memperkuat pemberantasan korupsi di setiap lembaga. ”Saya harap sih mereka mau,” tuturnya.
Boyamin juga mengatakan, sikap Kapolri tersebut seakan menganggap TWK tidak bernilai dan tak punya kekuatan hukum apa pun. Padahal, selama ini KPK menyebut 56 pegawainya itu tidak bisa dibina. Dengan Kapolri yang ingin merekrut mereka, artinya Kapolri memandang bahwa pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut justru memiliki wawasan kebangsaan yang hebat. ”Karena pemberantasan korupsi itu sejatinya adalah bagian dari pengabdian terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022