
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers di DPP Demokrat Jakarta, Rabu (31/3/2021). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. P
JawaPos.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan partainya tidak sepakat mengenai amandeman terbatas UUD 1945 yang bakal dilakukan oleh MPR ini.
Menurut Herzaky, melakukan amandemen di masa pandemi Covid-19 sangat tidak bijak. Sebab perlu tenaga ekstra untuk melakukan amandemen tersebut.
"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," ujar Herzaky kepada wartawan, Kamis (19/8).
Mengubah UUD 1945 juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi Covid-19 membatasi itu semua.
"Lebih baik anggota MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," katanya.
Herzaky menuturkan, UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh.
"Perlu evaluasi secara menyeluruh plaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," katanya.
Terkait rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semua fraksi di MPR sudah menyepakatinya. "Meskipun saat ini sebenarnya negara kita sudah punya PPHN itu berupa RPJMN dan sejenisnya. Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini utk kelola negara," ungkapnya.
Herzaky mengatakan yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dengan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.
Herzky berujar ada resiko besar jika mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya.
Menurut dia, jika membuat PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya. "Dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," katanya.
Karena itu, Partai Demokrat menolak wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19. Sebab masih banyak tugas MPR yakni membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sejumlah Uang Tunai Diamankan
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
Fitrah Maulana Syukuri Debut dan Cleansheet di ACL Two Bersama Persib Bandung
Prediksi Skor Dewa United vs Persija di Super League: Macan Kemayoran Amankan Poin Penting di Banten
Prediksi Skor Elversberg vs Mainz 05: Tim Tamu Incar Kemenangan usai Tersingkir dari DFB Pokal
OM WAWES, Guyon Waton, hingga MASDDDHO Putuskan Batal Tampil di RANS Carnival Maguwoharjo

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022