Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Agustus 2021 | 00.12 WIB

Komnas HAM Ungkap Asesmen TWK Pegawai KPK Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memenuhi panggilan Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Kedatangan pimpinan KPK itu untuk memenuhi panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses Tes Wawasan Kebangsaan - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memenuhi panggilan Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Kedatangan pimpinan KPK itu untuk memenuhi panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses Tes Wawasan Kebangsaan

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar HAM. Komnas HAM menyebut, penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak Ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum. Meskipun kerangka kerja sama dengan pihak ketiga tersebut disebut merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (18/6).

"Pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi, secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN yang disebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," sambungnya

Dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, lanjut Amiruddin, klausul TWK dimunculkan oleh Pimpinan KPK di dalam beberapa pertemuan internal untuk dimasukkan ke dalam draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pada akhir waktu sebelum harmonisasi final dan pengesahan. TWK juga ditegaskan dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021 yang langsung dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga/instansi terkait.

"Dalam rapat harmonisasi itu disepakati klausul Asesmen TWK yang bekerja sama dengan BKN di dalam Pasal 5 ayat (4) draf final Raperkom. Meskipun, rapat harmonisasi dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga, namun Berita Acara Pengharmonisasiannya ditandatangani hanya oleh staf," ungkap Amiruddin.

Bahkan Komnas HAM mengungkapkan, penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor, antara lain tidak adanya upaya atau penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen TWK telah mengikuti pelatihan dantersertifikasi.

Padahal dua hal tersebut diatur dalam Perka BKN maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik karena asesor melakukan, antara lain mengarahkan atau memaksakan sebuah pandangan tersentu, intimidatif dengan menggebrak meja dan pelecehan terhadap perempuan.

Karena itu, Amiruddin menegaskan kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK, tanpa adanya penjelasan. Bahkan pendalaman dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator penilaian atas pertanyaan/pernyataan tersebut.

Terlebih, jenis pertanyaan dan indikator penilaian merah, kuning dan hijau dalam asesmen TWK sebagaimana telah beredar di publik merupakan benar adanya. Dia menyebut, hal ini merupakan persoalan serius dalam HAM, karena diskriminatif, bernuansa kebencian, merendahkan martabat dan tidak berperspektif gender.

"Hasil asesmen TWK berupa penilaian memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat," papar Amiruddin.

Menurutnya, penggunaan instrumen Peraturan Panglima TNI yang mengatur personel TNI tidak serta merta dapat diberlakukan sebagai dasar TMS dan MS bagi calon ASN sipil non TNI. Selain itu, definisi MS dan TMS juga tidak dapat dijelaskan secara faktual dan jelas.

Di sisi lain, merujuk pada Perka BKN yang mengatur MS dan TMS bagi ASN sipil, 75 orang pegawai KPK yang berstatus TMS tersebut akan mendapatkan nilai MS. Dalam konteks ini, penilaian hasil TMS dan MS yang tidak merujuk pada Perka BKN merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melahirkan ketidakpastian hukum," sesal Amiruddin.

Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Komnas HAM ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat TWK pada 24 Mei 2021. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang merupakan pelapor, mempermasalahkan penyelenggaraan asesmen TWK yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020.

Serta pelanggaran terhadap hasil rapat pimpinan KPK yang diindikasikan bukan sebagai keputusan kolegial. Pelapor juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, antara lain diskriminasi dalam hubungan kerja. Karena sejak 7 Mei 2021, pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tersebut harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pimpinan, stigma tidak Pancasilais, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi dan berkumpul dan lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore