Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Agustus 2021 | 17.55 WIB

Novel Sesalkan Langkah Firli Ambil Sumpah Jabatan Penyelidik-Penyidik

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk - Image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah Pimpinan KPK yang mengambil sumpah jabatan kepada penyelidik dan penyidik KPK. Novel menilai hal ini merupakan masalah serius.

"Apakah pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini (Selasa, 3 Agustus 2021)," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Pegawai KPK nonaktif ini menilai hal tersebut merupakan masalah serius. Dia memandang, hal ini merupakan celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah.

"Kita tahu bahwa pegawai KPK diangkat menjadi ASN sejak tanggal 1 Juni 2021. Pengangkatan menjadi ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK," ucap Novel.

Novel mengutarakan, hal ini bisa membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah. Karena sumpahnya baru dilakukan setelah diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Ombudsman Anggap TWK Cacat Administrasi, Firli Bilang Begini

Selain itu, Novel mempertanyakan maksud sumpah tersebut, dia pun menduga untuk membuat seolah penyelidik maupun penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak lagi menjadi penyelidik dan penyidik.

"Selain itu untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS," tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore