Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 terus berjalan dan tidak mengalami hambatan. Bahkan, penyidik KPK saat ini berada di Arab Saudi untuk mendalami keterangan dari otoritas terkait.
“Terkait dengan kuota haji, penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kementerian Haji Arab Saudi berkaitan dengan proses pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, serta sejumlah aspek teknis lainnya.
“Itu secara umumnya begitu. Mereka masih akan ada di sana mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” ucapnya.
Ia menekankan, penyidik sudah mulai menerima sejumlah informasi penting, termasuk dokumentasi foto dalam mendalami kuota haji tambahan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima. Sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa perhitungan kerugian negara terkait kasus kuota tambahan haji 2024 akan segera selesai. Berdasarkan informasi awal, proses audit tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ucap Asep.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Secara regulasi, kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama RI melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan membaginya secara merata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
