Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 22.31 WIB

Airlangga: Agar Selaras, PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang difokuskan pada daerah-daerah luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Menko Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan dan sebanyan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2,” jelasnya

Airlangga ini menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


Sementara terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik keputusan pemerintah untuk menyelaraskan waktu penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat di Jawa - Bali.

“Penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat ini memang harus sama agar mempermudah terkait pengawasannya baik di Jawa dan diluar Jawa. Sehingga koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah lebih baik dan sinergis," ujarnya.

Menurut Trubus, penerapan kedua kebijakan ini hanya dibedakan terkait wilayah penanganannya saja. Pasalnya, tujuan dari kedua penerapanannya adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat, meski PPKM Darurat diberlakukan lebih ketat dengan pemberian sanksi.

"Virus Covid-19 ini juga terus bermutasi dengan varian baru yang terus diteliti oleh semua negara. Jadi penyelerasan kebijakan ini tepat agar mengantisipasi lonjakan kasus varian baru di luar Jawa dan Bali tetap terkendali," ujarnya.

Terlebih, kata Trubus, penerapan penguatan PPKM Mikro juga telah diikuti dengan perpanjangan sejumlah stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan diberikannya kembali stimulus ini diharapkan masyarkaat menahan diri dan mengurangi mobilitas. Agar apa yang diupayakan pemerintah melalui PPKM Mikro dan Darurat berhasil menurunkan angka aktif dan penyebaran laju Covid-19,” ungkapnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore