
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) da
JawaPos.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengomentari perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini terlihat dekat dengan Anggota DPR dan pemerintah. Hal ini berbanding terbalik dari Pimpinan KPK sebelum era Firli.
"Bagi saya benar yang terlihat sekarang Ketua KPK terlihat mesra dengan Anggota Parlemen, dengan Pemerintah dan lain-lain," kata Feri dalam diskusi daring, Jumat (18/6).
Pernyataan Feri sekaligus mengomentari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Feri memandang, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan titipan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Terlebih kini, pihak KPK maupun penyelenggara yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) saling lempar terkait dokumen hasil TWK.
"Ini memang kalau benar pasti diserang ya, baik itu secara lembaga maupun orang perorangan. Ada serangan balik kepada KPK oleh para koruptor dengan berbagai jenis topeng-topengnya sebagai aparat negara atau kemudian orang yang diperintahkan oleh koruptor untuk mematikan KPK," ujar Feri.
Feri menduga, alih status pegawai menjadi ASN merupakan titipan dari para koruptor. Hal ini yang kemudian diselipkan dalam Undang-Undang KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Terutama orang yang khawatir dengan keberadaan KPK, ada masalah dari proses pengalihan ini juga sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh aparatur negara yang mengadakannya. Buktinya begitu ditanya siapa yang bertanggung jawab buat soal semua lempar batu sembunyi tangan," tegas Feri.
Merut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN hanya mengatur alih status menjadi ASN. Sehingga pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN.
"Proses pengangkatan ini pasal 1 angka 1 dari PP 41/2020 yang berbunyi, suatu proses pengangkatan pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sampai menjadi pegawai aparatur sipil negara, terminologi yang digunakan adalah proses pengangkatan. Tidak ada proses uji, karena proses alih status ini tidak sama dengan pengadaan PNS yang diatur di dalam PP Manajemen PNS PP 17/2020 juc to PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Jadi dua hal yg berbeda, satu pengadaan PNS satu lagi alih status," pungkas Feri.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait sindiran Feri Amsari tersebut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
