
Simbolis penutupan logo
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia menyebut, TWK tidak mempunyai dasar hukum, lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak ada dasar hukumnya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK. Serta bertentangan dengan putusan MK yang tidak menyertakan TWK bagi alih tugas pegawai," kata Laode dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Laode menegaskan, sejak awal pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak menjelaskan kepada pegawai bahwa TWK bukan, untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Karena sampai mencampuri urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat sexual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang shalat subuh dengan qunut atau tidak qunut," beber Laode.
Laode memandang, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK. Dia menyebut, mereka telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus.
"Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut," tegae Laode.
Dia pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD atau Presiden Joko Widodo harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK.
"Hal ini agar tidak terzalimi oleh test yang tidak jelas dasar hukumnya," tegas Laode.
Sebelumnya, Wakil KPK Nurul Ghufron mengklaim, tidak ada pegawai KPK yang dipecat imbas dari tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena dikabarkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (9/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW Minta Dewas Periksa Firli Bahuri
"Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara," pungkas Ghufron.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
