
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Kebijakan ini akan berlaku pada 6 Mei hingga 27 Mei 2021. Seluruh kendaraan yang kedapatan mudik akan langsung diputar balik kembali ke tempat asal.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar," kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4).
Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal.
"Setelah tanggal 6 Mei mudik nggak boleh. kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.
Kendati demikian, Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi warga agar tidak ada kegiatan mudik tahun ini, termasuk melakukan mudik lebih awal sebalum 6 Mei 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama Kementerian terkait pada 23 Maret 2021. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan Presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Mihadjir dalam telekonferensi pers, Jumat (26/3).
Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vq9w054D4i4

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
