
AKSI HARI PEREMPUAN SEDUNIA: Sejumlah aktivis perempuan Mahardika melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna, Wijaya, Jakarta, Senin (8/3). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana kemarin (8/3). Pedoman yang terbit pada 21 Januari itu diluncurkan setelah beberapa kasus terkait perempuan dan anak muncul ke permukaan. Di antaranya kasus Isma Khaira di Aceh dan kasus empat ibu di Lombok.
Pedoman tersebut diterbitkan untuk merespons persoalan yang kerap dihadapi jaksa saat menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Misalnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kejagung merupakan lembaga negara yang berperan sebagai pengendali perkara. ”Maka, dalam memastikan akses-akses keadilan bagi perempuan dan anak, jaksa memegang peran penting,” tuturnya.
Peran tersebut, imbuh Burhanuddin, mesti digunakan untuk mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. ”Hal itu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran serta kedudukan anak dan perempuan dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas perlindungan, serta aspek hukum lain, terkhusus mengenai perlindungan saksi dan korban,” bebernya. Pedoman tersebut dibuat supaya jaksa tidak menanyakan sesuatu yang bersifat seksis, berpotensi diskriminasi berbasis gender, serta membangun asumsi tidak relevan yang merugikan perempuan dan anak.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Kaum Hawa Sampaikan Suara Lewat Politik
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga mengharapkan para jaksa menerapkan pedoman itu dengan baik. Dengan begitu, jaksa-jaksa yang bertugas bisa menggali lebih dalam kondisi perempuan dari aspek psikologis, relasi kuasa, respons akibat dampak trauma psikologis dan fisik, serta lebih peka terhadap kondisi stereotipe gender.
Melalui pedoman itu, diharapkan pula jaksa lebih hati-hati saat berhadapan dengan pidana yang berkaitan dengan kesusilaan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
