
Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018.
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2). Artidjo sempat menjabat sebagai hakim agung selama kurang lebih 18 tahun.
Kiprahnya itu membuat Artidjo dikenal sebagai penegak hukum bertangan dingin. Julukan itu muncul karena dirinya kerap menghukum berat para pelaku korupsi.
Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK. Artidjo dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang digelar pada 29 Mei 2018 pernah menyampaikan, memiskinkan koruptor dianggap sebagai cara paling ampuh untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera.
Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar melihat, upaya ini belakangan mulai gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu caranya adalah dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang dimiliki atau berafiliasi dengan tersangka kasus korupsi.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan, seorang koruptor sebelum melakukan korupsi mempersiapkan terlebih dahulu perusahaan tempat mengamankan aset dan uang hasil korupsi. Karena ketika tersandung oleh KPK mereka tetap bisa menikmati hasil curiannya tersebut.
Dia tak memungkiri, memiskinkan koruptor dengan cara ini memang belum lama ini dilakukan di Indonesia. Berbeda dari Belanda, yang sudah lama menerapkan pasal TPPU dalam pengusutan kasus korupsi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPK, Artidjo memulai kariernya sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Dia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengenyam pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Dia juga menempuh pendidikan di fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002. Artidjo melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007.
Dia pun bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada tahun 1989-1991. Pulang dari AS, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada 2000, karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014. Artidjo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
