
Aparat kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang akan melakukan demo di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Aksi dorong-mendorong sempat terjadi selama beberapa menit dan massa mulai mundur ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat aksi 1812 ke tingkat penyidikan.
’’Kemarin dilakukan penyelidikan, sambal kami lakukan klarifikasi dan gelar perkara, dan hari ini naik ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12), seperti dikutip dari Antara.
Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. ’’Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,’’ katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. ’’Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu,’’ kata Yusri.
Seperti diketaui, personel dari Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP membubarkan Aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Aksi itu digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab tersebut. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19 baru.
Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 orang dalam aksi tersebut dan semua yang diamankan diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test). Sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lima di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua di antaranya karena membawa ganja. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=sBWTdyNaEzI

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
