Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juni 2021 | 05.00 WIB

Pegawai KPK Desak Firli Cs Segera Buka Dokumen Hasil TWK

TUNGGU TINDAK LANJUT: Tim advokasi 75 pegawai KPK mengadukan dugaan maladministrasi TWK ke Ombudsman RI kemarin (19/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

TUNGGU TINDAK LANJUT: Tim advokasi 75 pegawai KPK mengadukan dugaan maladministrasi TWK ke Ombudsman RI kemarin (19/5). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pimpinanannya untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terkait syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab hingga kini, KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum membuka hasil TWK.

"Mereka memang masih punya waktu sampai dengan besok," kata pegawai KPK Hotman Tambunan kepada JawaPos.com, Senin (21/6).

Hotman menegaskan, seharusnya Pimpinan KPK berkehendak membuka hasil dokumen TWK. KPK yang merupakan aparat penegak hukum, harus taat pada aturan hukum.

"Seharusnya dibuka ya karena UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kan mengatakan harus dibuka. Masa penegak hukum melawan hukum," papar Hotman.

Dia pun menyesalkan dalih Kepala BKN yang menyatakan dokumen hasil TWK, merupakan dokumen rahasia negara. Lantas Hotman mempertanyakan aturan hukum tersebut.

"Saya nggak tahu dasar hukumnya BKN mengatakan itu rahasia negara, ini kan hanya asesmen kepegawaian, bukan menyangkut keamanan negara," tegas Hotman.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia negara. Tetapi Bima tak menjelaskan rinci, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang jika dokumen hasil TWK itu merupakan rahasia negara.

"Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Sifatnya rahasia negara, makanya semuanya bersegel," kata Bima kepada JawaPos.com, Rabu (16/6).

Bima menyatakan tindakan membocorkan rahasia negara bisa terancam pidana. Dia pun mengklaim, tidak mengetahui secara pasti hasil TWK yang menggalkan 75 pegawai beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tindakan membocorkan rahasia negara bisa dikenakan sanksi pidana," cetus Bima.

Bima tidak menjelaskan secara rinci alasan hukum mengapa hasil TWK itu tidak bisa dibuka ke publik. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 menyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Serta pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Bima berdalih, asesmen TWK merupakan gabungan dari beberapa metodologi. Dia menyatakan metodologi itu gabungan dari hak cipta TNI AD hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Asesmen TWK itu gabungan dari beberapa metodologi. IMB-68, Profiling dan Wawancara. IMB-68 (Indeks Moderasi Bernegara-68) hak ciptanya ada di TNI AD. Semua alat test di TNI (metoda dan hasil) berklasifikasi rahasia. Profiling dilakukan BNPT dan juga diklasifikasikan rahasia negara," papar Bima.

Baca juga: Pegawai Minta Plt Jubir KPK Tak Bohong Terkait Dokumen Hasil TWK

"Wawancara juga rahasia karena menggunakan gabungan metoda IMB-68 dan Profiling. Selain itu wawancara juga memuat informasi detil data pribadi (data perorangan) yang harus disimpan dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," imbuhnya.

Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, jika TWK bisa dibuka sepanjang disetujui oleh pihak yang mengajukan. Fickar memandang ancaman pidana tidak berlaku jika pihak yang bersangkutan bersedia informasi pribadinya dibuka ke publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore