
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar
JawaPos.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, untuk tidak melontarkan informasi bohong, terkait dokumen hasil TWK. Hal ini menindaklanjuti keinginan 75 pegawai untuk membuka hasil TWK syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK, sebagai perwakilan resmi lembaga, untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata pegawai KPK, Budi Agung Nugroho dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Budi menyampaikan, terdapat delapan poin yang diminta para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK. Delapan poin itu antara lain, pertama hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis dan tes Wawancara; kedua, kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes, yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman atau hasil wawancara, analisa assesor atau pewawancara, saran dari assesor.
Ketiga, dasar maupun acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut; keempat, dasar maupun acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut; kelima, dasar atau acuan penentuan dan penunjukan assessor; keenam, data-data yang diberikan oleh KPK kepada assessor atau pewawancara, berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya; ketujuh kertas kerja assessor pewawancara; terakhir berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh assessor atau pewawancara.
Budi menduga, seluruh data tersebut telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke KPK yang dilakukan di mantor Kemenpan RB pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, Perjanjian Kerjasama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.
“Kecuali, landasan hukum, dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK,” ucap Budi.
Budi melanjutkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum.
“Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman RI, yang tengah memeriksa tentang maladministrasi, tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate,” ucap Budi.
Sementara itu, pegawai KPK lainnya Novariza merasa curiga akan adanya manipulasi-manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, sejak awal proses TWK direncanakan banyak manipulasi yang telah terjadi.
"Permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai juga dirasa sangat lamban dan bertele-tele. Tidak seperti proses munculnya pasal Tes Wawasan Kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai," papar Riza.
Dia menuturkan, jika dalam proses pelaksanaan perkom tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama, maka permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu.
Baca juga: Kepala BKN Pastikan Telah Serahkan Hasil TWK ke KPK
Terlebih dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tanggap penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama, yakni 27 Januari 2021. Belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat tanggl 27 Januari 2021.
“Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali,” pungkas Novariza.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
