
Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk
JawaPos.com - Pemerintah telah menegaskan pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebab sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Pengamat Sosial, Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas pun mempertanyakan apakah ormas tersebut begitu berbahaya bagi pemerintah, sehingga perlu untuk dibubarkan.
"Pertanyaan saya seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah? Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?," ujar dia kepada JawaPos.com, Kamis (31/12).
Menurut Anwar yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), FPI tidak ada niatan seperti itu. Pasalnya, Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab sendiri tengah mempersiapkan disertasi si Universitas Malaya tentang Pancasila. Jadi, menurutnya pelarangan FPI tidak bersifat idiologis.
"Kalau tidak bersifat idiologis, maka berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa. Kalau begitu apa kira-kira dosa dan kesalahan dari FPI?," terang dia.
Dengan pembubaran ini, ia menilai bahwa langkah pemerintah salah dan tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi. Begitu juga tidak pas dengan budaya bangsa yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah.
Baca juga: FPI Surabaya Tunggu Perintah Pusat Soal Pembubaran
"Cara-cara musyawarah dan dialog ini menurut saya jauh lebih terhormat dan mendukung bagi tegak dan terciptanya rasa persatuan dan kesatuan diantara kita sesama warga bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
“pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_T56gTWtQeI

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
