
Petugas medis bersiap menyuntikan vaksin saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Kamis (22/10/2020).Dalam simulasi vaksin tersebut, terlebih dahulu ada penjelasan tentang vaksinasi dari ahli vaksin Universitas Indonesia (UI) dan persia
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini masih melakukan observasi pengamatan jalannya uji klinis fase 3 terhadap vaksin Covid-19. Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, observasi vaksin bertujuan memastikan aspek keamanannya termasuk juga khasiat dan efektivitasnya.
"Sekarang kami sedang berproses untuk observasi pengamatan untuk melihat aspek keamanannya, terutama khasiat dan efektifitasnya. Nah, itulah kenapa kita akan keluarkan Emergency Use Authorization (EUA)," katanya dalam dialog yang dipandu Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro, Senin (7/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu apa saja syarat EUA? Untuk mendapatkan UEA, kata Penny, efikasi hanya cukup 50 persen. Dan efikasi vaksin itu umumnya adalah 70 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022