
PERJUANGAN HAK: Sejumlah buruh dan mahasiswa berunjuk rasa memprotes omnibus law di Patung Kuda, Monas, Jakarta, (28/10). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB) membantah telah merekomendasikan besaran upah minimum (UM) 2021 sama dengan UM 2020. Keputusan tersebut resmi kebijakan menteri ketenagakerjaan yang dinilai condong kepada pengusaha.
Anggota Depenas Mira Sumirat mengatakan, tak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait tidak naiknya UM 2021. Sebab, dari rapat-rapat sebelumnya, tidak pernah ada titik temu pandangan antaranggota perwakilan SP/SB dan pengusaha. Perwakilan pemerintah cenderung abstain.
Menurut dia, perwakilan buruh mengusulkan agar penetapan UM dikembalikan ke dewan pengupahan daerah. Sementara itu, perwakilan pengusaha meminta tidak ada kenaikan UM tahun depan.
’’Makanya, sungguh mengejutkan bagi saya ketika ada surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan yang seperti itu,’’ tuturnya dalam temu media secara daring kemarin (30/10).
Artinya, pemerintah bukan mengambil jalan tengah, melainkan cenderung membela pengusaha. ’’Sikap bijaksananya tidak ada. Tidak mengedepankan win-win solution,’’ keluhnya.
Mira menjelaskan, usulan untuk mengembalikan penetapan UM kepada dewan pengupahan daerah didasari kondisi wilayah masing-masing. Sebab, tidak semua sektor ketenagakerjaan terdampak. Misalnya, sektor perkebunan sawit, makanan, logistik, gas, air minum, telekomunikasi, dan kesehatan. Seluruh sektor tersebut justru meningkat selama pandemi.
’’Jadi, kalau SE-nya meminta tidak naik, justru tidak adil,’’ tegasnya.
Mirah menilai SE itu juga berisiko disalahgunakan. Perusahaan bisa aji mumpung dan tidak mau menaikkan UM 2021 karena tak ada surat keputusan resmi. Padahal, kondisi perusahaannya tidak terdampak pandemi dan masih berjalan normal.
Anggota Depenas lainnya Ferry Nurzamli pun mengamini. Dia mengatakan, pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal rekomendasi Depenas agar tak menaikkan UM 2021 tidak benar adanya. ’’Nggak ada itu dari Depenas. Yang ada itu pendapat dan itu (UM tidak naik, Red) dari pengusaha,’’ ungkapnya.
Kekecewaan yang sama disampaikan Wakil Ketua Depenas dari Perwakilan SP/SB Sunardi. Menurut dia, Menaker sudah beberapa kali melakukan kekeliruan dalam mengeluarkan SE. Mulai urusan THR hingga UM 2021.
Karena itu, dia mengimbau gubernur tak mengacu pada SE tersebut dalam penetapan UM 2021. Sebab, sifatnya hanya edaran. ’’Tak ada kewajiban mengikuti,’’ katanya.
Baca juga:

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
