
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat mengusulkan UMK. (Diskominfo Kabupaten Probolinggo/Antara)
JawaPos.com–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Hal itu berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2026.
”Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Saniwar seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/12).
Besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo 2025 sebesar Rp 2.989.407. UMK baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. Penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 tersebut khusus berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton yang mencakup sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik. Selanjutnya, pembangkit, transmisi, distribusi serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.
Selain itu, UMSK juga berlaku untuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya. Penetapan UMSK itu merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo.
Usul tersebut didasarkan pada berita acara sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tanggal 18 Desember 2025.
”Penetapan UMK dan UMSK 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, sehingga pengupahan tahun 2026 sudah memiliki dasar dan landasan hukum bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ungkap Saniwar.
Dibandingkan tahun sebelumnya, lanjut dia, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 mengalami kenaikan yang patut diapresiasi. Pihaknya menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif hingga terbitnya SK Gubernur, termasuk dalam penetapan upah minimum sektoral.
”Saya mengapresiasi Dewan Pengupahan, karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral ini akhirnya terbit,” ujar Saniwar.
Terutama sektor dengan kode KBLI lima digit yang berkaitan dengan kelistrikan atau alat elektrik. Upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non kelistrikan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Disnaker Kabupaten Probolinggo segera melaksanakan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
”Kami akan undang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan itu dijadwalkan pada Selasa (30/12) agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan,” ucap Saniwar.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
