
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat mengusulkan UMK. (Diskominfo Kabupaten Probolinggo/Antara)
JawaPos.com–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Hal itu berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2026.
”Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Saniwar seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/12).
Besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo 2025 sebesar Rp 2.989.407. UMK baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. Penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 tersebut khusus berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton yang mencakup sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik. Selanjutnya, pembangkit, transmisi, distribusi serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.
Selain itu, UMSK juga berlaku untuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya. Penetapan UMSK itu merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo.
Usul tersebut didasarkan pada berita acara sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tanggal 18 Desember 2025.
”Penetapan UMK dan UMSK 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, sehingga pengupahan tahun 2026 sudah memiliki dasar dan landasan hukum bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ungkap Saniwar.
Dibandingkan tahun sebelumnya, lanjut dia, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 mengalami kenaikan yang patut diapresiasi. Pihaknya menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif hingga terbitnya SK Gubernur, termasuk dalam penetapan upah minimum sektoral.
”Saya mengapresiasi Dewan Pengupahan, karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral ini akhirnya terbit,” ujar Saniwar.
Terutama sektor dengan kode KBLI lima digit yang berkaitan dengan kelistrikan atau alat elektrik. Upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non kelistrikan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Disnaker Kabupaten Probolinggo segera melaksanakan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
”Kami akan undang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan itu dijadwalkan pada Selasa (30/12) agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan,” ucap Saniwar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022