
Ilustrasi. Suasana Salat Id 1439 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/6).
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan melarang umat islam melaksanakan salat Id pada Idul Fitri tahun ini dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid secara berjamaah. Keputusan ini tak lepas atas pertimbangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idul Fitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (19/5).
Selain itu, larangan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ sudah dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kerumuman massa dalam jumlah besar. "Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tambah Mahfud.
Guna mensosialisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak. Seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan, larangan salat Id di masjid atau lapangan bukan semata-mata melarang adanya kegiatan keagamaan. Hanya saja berupa memindahkan kegiatan keagamaan ke rumah untuk sementara waktu.
"Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah," tandas Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dJQpilBfFzY
https://www.youtube.com/watch?v=XEAUA4z3XvU&t
https://www.youtube.com/watch?v=wYXAiUSNA7Q
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022