
Ilustrasi. Suasana Salat Id 1439 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/6).
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan melarang umat islam melaksanakan salat Id pada Idul Fitri tahun ini dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid secara berjamaah. Keputusan ini tak lepas atas pertimbangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idul Fitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (19/5).
Selain itu, larangan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ sudah dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kerumuman massa dalam jumlah besar. "Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tambah Mahfud.
Guna mensosialisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak. Seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan, larangan salat Id di masjid atau lapangan bukan semata-mata melarang adanya kegiatan keagamaan. Hanya saja berupa memindahkan kegiatan keagamaan ke rumah untuk sementara waktu.
"Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah," tandas Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dJQpilBfFzY
https://www.youtube.com/watch?v=XEAUA4z3XvU&t
https://www.youtube.com/watch?v=wYXAiUSNA7Q

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
