Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2020 | 16.14 WIB

2 Travel Penyelundup Mudik yang Ditangkap Pasang Tarif Rp 500 Ribu

JAGA JARAK PENUMPANG: Petugas memeriksa pengendara mobil dan motor saat kegiatan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Bogor yang menjadi perbatasan Depok dengan Jakarta, Jumat (10/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS) - Image

JAGA JARAK PENUMPANG: Petugas memeriksa pengendara mobil dan motor saat kegiatan check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Bogor yang menjadi perbatasan Depok dengan Jakarta, Jumat (10/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Travel gelap penyelundup pemudik ditemukan oleh Polda Metro Jaya. Travel ini diketahui nekat mengangkut penumpang, di tengah larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kasus ini 2 unit mobil travel ditangkap. "Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/5).

Dia menuturkan, kedua travel ini bisa ditangkap usai dilakukan pengintaian. Pasalnya, jasa mereka tercium usai ditawarkan melalui media sosial. Usai dibuntuti keduanya pun digeledah oleh petugas sekitar pukul 22.30 di check point Kedung Waringin.

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh delapan orang penumpang belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," tambahnya.

Sambodo menyampaikan, para pemudik di dalam travel gelap tersebut memiliki tujuan berbeda-beda. Pada umumnya, ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah. "Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 sampai dengan Rp500 ribu per orang," jelasnya.

Travel gelap ini berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menggunakan plat nomor kendaraan pribadi atau berwarna hitam. Padahal seharusnya untuk kendaraam umum menggunakan plat nomor warna kuning. "Ini tentu pelanggaran," tegas Sambodo.

Akibat perbuatannya, para sopir travel gelap itu dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=jyUbcSjL3MI

https://www.youtube.com/watch?v=dDCfX6vfNbA

https://www.youtube.com/watch?v=t2OKbXOKC6Y

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore