Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 00.43 WIB

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Emas 1 Kg dan Uang Tunai, Kerugian Tembus Lebih dari Rp 2 M

Ilustrasi emas batangan. (Freepik)

 

 

JawaPos.com-Aparat kepolisan melumpuhkan dua pencuri emas 1 kilogram dengan timah panas di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Keduanya telah mencuri emas tersebut di rumah warga di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Karena membahayakan diri dan anggota, pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, sehingga anggota mengejar dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi tidak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, Senin (20/4).

Pelaku dilumpuhkan pada bagian betis sebelah kanan dan kiri. Ini dilakukan karena mengancam keselamatan petugas sehingga diambil tindakan tegas agar tidak melarikan diri. Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki ini berinisial MI (56) dan A (36).

Keduanya dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang setelah diketahui berada di Bitung. Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di rumah korban saat kondisinya kosong ditinggal pemiliknya menunaikan Salat Idul Fitri 1447 Hijiriah.

Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengakui mencuri emas korban beserta uang di dalam brankas. Brankas itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor dari rumah korbannya. Aksi ini sempat terekam CCTV sehingga memudahkan indentifikasi pelaku.    

"Pelaku MI mengakui menyembunyikan brankas tersebut di belakang rumah yang ditempatinya. Pelaku yang diamankan ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan," papar Wawan menegaskan.

Dalam brankas itu berisikan emas perhiasan dengan berat 1 kilogram, jika ditaksir senilai Rp 2 miliar lebih, sesuai harga emas terkini, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta. Pengakuan pelaku MI, emas seberat 400 gram telah dijual seharga Rp 357 juta, selanjutnya memberikan uang tunai kepada A sebesar Rp 100 juta serta beberapa perhiasan lain dengan berat Rp100 gram, selebihnya masih disimpan.  "Uang hasil penjualan emas itu digunakan secara pribadi oleh pelaku. Keduanya ini diketahui residivis beberapa kali dipenjara dengan kasus pencurian," katanya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore