Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Maret 2020 | 16.58 WIB

BPK Terapkan Sistem Kerja dari Rumah atau Work From Home Hari Ini

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemerintah yang wajib dijaga reputasinya. - Image

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemerintah yang wajib dijaga reputasinya.

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah keputusan untuk menahan penyebaran virus Korona jenis baru di tanah air. Salah satunya adalah bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mendukung anjuran itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respons atas kebijakan
pencegahan penyebaran COVID-19.

“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan," terang Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam siaran pers, Selasa (17/3).

Mekanisme WFH akan dimulai pada hari ini, Selasa (17/3) dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia. Pasalnya, jika tidak dilakukan, dikhawatirkan akan adanya penyebaran virus di dalam lingkungan BPK.

Pelaksanaan WFH dan aturan teknisnya disiapkan oleh Sekretariat Jenderal dan satuan kerja di BPK. Melalui Surat Edaran mekanisme kerja WFH, Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

"Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK,” jelasnya.

BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah. Dalam masa keadaan luar biasa ini, diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka atau pertemuan fisik ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif antara lain, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda," tutup Agung.

Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemi COVID-19 nantinya, seluruh pimpinan satuan kerja akan melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore