
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi positif terjangkit virus korona. Keterangan ini ia sampaikan setelah mendapatkan izin dari keluarga Budi Karya.
"Ya, Sekali lagi atas izin keluarga, yang disampaikan oleh Pak Wakil Kepala RSPAD, Pak Budi Karya Sumadi, ini kami sampaikan atas izin keluarga," ujar Pratikno di Kantor Sesneg, Jakarta, Sabtu (14/3).
Pratikno berharap, kondisi koleganya itu semakin baik, sehingga bisa sehat dan kembali beraktivitas. "Semoga pasien-pasien juga semakin sehat," katanya.
Sementara Wakil Ketua RSPAD, Budi Sulistio menyebut, Budi Karya Sumadi sebagai pasien nomor 76. Saat ini Budi Karya sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Dan dari hasil lab, confirm untuk Covid-19," ungkap Budi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=iQH9ETahywg
https://www.youtube.com/watch?v=xkFMx5C-Toc
https://www.youtube.com/watch?v=JDX9bd4Jpfw
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022