
Gedung Mahkamah Agung Jakarta
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, 27 Februari 2020.
Putusan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini pun tak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
"Jadi langsung berlaku sejak tanggal putusan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).
Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. Sehingga putusan ini berlaku ke depan semenjak diputusnya kasasi di MA.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019 dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," tegas Abdullah.
Sementara itu, alasan dikabulkannya gugatan JR yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena jaminan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. MA mengharapkan pemerintah bisa memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya, jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia," tukas Abdullah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tPN4eHQ1ngY
https://www.youtube.com/watch?v=Venj1tGaJEw
https://www.youtube.com/watch?v=3J_Dz8ILsQU

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
