Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 18.33 WIB

Jaksa Yadyn Apresiasi Penarikannya dari KPK oleh Jaksa Agung

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Jaksa Yadyn dan Jaksa Sugeng ditarik atas permintaan Kejaksaan Agung, meski memang masa waktu kinerjanya belum berakhir pada tahun ini. Yadyn, menyebut, dirinya siap ditugaskan dimana saja atas arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan dimana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," kata Yadyn melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Selasa (28/1).

Yadyn menyampaikan, penarikan dua Jaksa yang bertugas di KPK diyakini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Dirinya pun mengapresiasi hal ini dengan penuh bijaksana.

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," ucap Yadyn.

Oleh karena itu, Yadyn mengharapkan dirinya bisa menyelesaikan terlebih dahulu tugas-tugas yang harus diselesaikannya di KPK. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab kepada lembaga antirasuah.

"Terimakasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya, atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar isu kalau penarikan Jaksa Yadyn berkaitan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Karena masa tugasnya belum berakhir di KPK. Dia juga merupakan tim analis yang menangani perkara itu.

Sementara itu, penarikan Jaksa Sugeng yang diduga merupakan Ketua Tim Pemerika Firli Bahuri sewaktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pun mendapatkan hal yang sama. Sugeng diketahui sempat memeriksa Firli terkait pelanggaran etik karena bertemu dengan Tuan Guru Bajang, saat KPK tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi PT. Newmont.

Namun KPK membantahnya. Penarikan keduanya kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri atas permintaan dari Jaksa Agung. "Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," jelas Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore